Hello Kitty Touching Lip
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

hukum belajar dalam islam


Hukum Belajar dalam Islam
Hukum belajar ilmu agama yang menyeluruh itu fardhu ain, wajib belajar bagi setiap orang. Media terdekat untuk mempelajarinya sekarang difasilitasi dengan khotbah, mentoring, kelas agama, dan acara pada media islami.
Umat Islam di negeri ini kalah secara sistem, bahkan untuk memelajari ilmu agamanya sendiri. Ditambah lagi, universitas berlabel Islam yg seharusnya meluluskan cendikiawan Islam malah banyak diracuni ide sesat liberal dan pluralisme. Kata-katanya adalah Islam menjadi minoritas dalam mayoritasnya muslim di negeri ini.
Belajar Islam tidak melulu membuatmu jadi kiai. Tapi belajar Islam menjadikanmu sebenar-benar manusia yang benar. Islam menjadikan seorg teknokrat berjuang untuk kejayaan bangsa dan agamanya. Menjaganya untuk tetap idealis karena yang ia incar adalah akhirat dan ridha Allah. Islam mnjadikn dokter penuh dedikasi, bukan karena materi ataupun ucapan terima kasih. Karena dengan itu ia bisa bermanfaat hingga dengan itu ia dapat mencium wangi surga. Islam pun menjadikan birokrat tegas meneriakkan kebnaran dalam sendunya kesalahan massal. Krn pegangannya bukanlah dunia, tapi Allah semata.
Islam menyempurnakn pandangan manusia tehadap dunia dan tujuan hidup apapun peran dan profesinya. Sayangnya belajar hal yg menjadi ruh kehidupan ini kalah dg wajibnya menuntut pendidikan ilmu umum. Belajar ilmu umum hukumnya fardhu kifayah. Artinya bila sudah ada sebagian orang yang menuntutnya, org lain lepas kwjbn dan boleh menuntut ilmu yang lain

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar